DHARMASRAYA – Dalam waktu kurang dari dua jam, Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten, Sabtu (24/01/2025).
Pelaku ditangkap di wilayah Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Evi Hendri Susanto.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (25/01/2025). Penangkapan berawal dari laporan warga Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, yang kehilangan sepeda motor Honda Revo hitam strip merah BA 6323 VAC saat diparkir di perkebunan sawit.
Saat kejadian, korban sedang bekerja di kebun bersama anaknya dan sempat mencurigai tiga orang yang mondar-mandir di lokasi. Tak lama berselang, sepeda motor korban dibawa kabur pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Berkat ponsel korban yang tertinggal di jok motor, pelaku berhasil dilacak dan diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Nagari Tanjung Lolo.
Pelaku berinisial RK (21), warga Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, ditangkap bersama barang bukti dan diamankan ke Mapolres Dharmasraya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.