Dharmasraya – Kabupaten Dharmasraya kembali dihebohkan oleh kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Seorang remaja putri berusia 15 tahun (inisial: B), warga Nagari Timpeh, menjadi korban tindak pidana yang melibatkan sepasang suami-istri berinisial D dan S.
Proses Hukum Berjalan
Kapolres Dharmasraya melalui Kasatreskrim Iptu Evi Hendri Susantomengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dari keluarga korban pada Kamis (24/4/2024). “Tim telah memeriksa sejumlah saksi dan sedang mengejar pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Dukungan untuk Korban
Kepala Bidang PPA Dinas Sosial Dharmasraya, Eprison, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah nagari dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum kepada korban. Wali Nagari Timpeh, Febri G. Yunus, menambahkan bahwa upaya pemulihan korban menjadi prioritas.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian bermula pada 7 November 2024malam. Korban dijemput pelaku dengan dalih diajak bekerja di rumah makan. Namun, alih-alih bekerja, B justru dipaksa meminum ramuan tidak jelas hingga tidak sadarkan diri. Keesokan harinya, ia pulang dengan kondisi fisik lemah.
Modus Pelaku
Seminggu setelah kejadian pertama, pelaku kembali menjemput korban. Diduga, B mengalami tindakan asusilaoleh D dan S di kediaman mereka. Keluarga korban baru menyadari kejanggalan setelah B mengungkapkan trauma yang dialaminya.
Tuntutan Keadilan
Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi maksimal kepada pelaku. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan orang tua dan edukasi perlindungan diri bagi remaja.
Sumber Foto : sumbarkita.id