ASN RSUD Sungai Dareh Diduga Terlibat Narkoba, Sekda Dharmasraya : Hormati Proses Hukum, Tegaskan Sanksi Berat Hingga PTDH


Pemkab Dharmasraya menegaskan keterlibatan ASN dalam kasus n4rkot1ka dapat berdampak pada sanksi kepegawaian, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti sesuai ketentuan yang berlaku.


Hal itu disampaikan Sekda Dharmasraya, Medison, menanggapi penangkapan seorang PNS berinisial FR (40) oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya terkait dugaan kepemilikan n4rkot1ka jenis s4bu.


Medison menyebut Pemkab Dharmasraya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.


“Kita tentu prihatin dan menyesalkan adanya ASN yang tersangkut dugaan kasus n4rk0ba. Proses hukum kita hormati dan kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Medison.


Selain proses hukum, Pemkab juga akan menindaklanjuti perkara tersebut dari sisi kepegawaian sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta aturan lainnya.


Menurutnya, apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan proses hukum dan pemeriksaan, ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.


Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan perkara di Polres Dharmasraya.


Jika telah ada pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan, BKPSDM akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.


Pemkab juga mengimbau seluruh ASN untuk menjauhi n4rk0ba dan menjaga nama baik diri, keluarga maupun institusi.


#infodharmasraya #dharmasraya

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama