Bandar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap Polres Dharmasraya Setelah Buron Tiga Bulan, Sabu Disimpan didalam Speaker

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya akhirnya menangkap seorang bandar narkoba lintas provinsi yang telah menjadi buronan selama tiga bulan. Pelaku, Warsono (41), berhasil diamankan di Jorong Koto Tuo, Nagari Koto Ranah, Kabupaten Dharmasraya, pada Sabtu (10/5/2025).

Aksi Kejar-Kejaran Dramatis

Proses penangkapan berlangsung mencekam saat Warsono berusaha kabur begitu melihat kedatangan polisi. Terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya ia berhasil diringkus di sekitar lokasi.

“Pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun tim berhasil menahannya,” jelas Iptu Marbawi, Kasi Humas Polres Dharmasraya.

Sabu Disimpan dalam Speaker Aktif

Setelah mengamankan Warsono, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, ditemukan 38 paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah speaker aktif.

“Modus penyimpanan barang haram di perangkat elektronik kerap dipakai untuk mengelabui petugas. Namun, kami sudah mempelajari pola ini,” tambah Marbawi.

Jaringan Peredaran Antarprovinsi

Investigasi mengungkap bahwa Warsono merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, dengan pasokan sabu dari Muaro Bungo (Jambi) yang didistribusikan ke Dharmasraya dan sekitarnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya anggota jaringan lain yang terlibat. Saat ini, Warsono telah ditahan di Mapolres Dharmasraya dan dijerat dengan Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kepolisian mengajak warga untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tegas Marbawi.

Dengan ditangkapnya Warsono, polisi berharap dapat mengurangi suplai narkoba di wilayah Dharmasraya dan sekitarnya.

Sumber : Radarsumbar

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama